- Prancis Perketat Sanksi, Kapal Tanker Diduga Milik Rusia Ditahan
- Ketegangan dengan China Dorong Jepang Bentuk Dewan Intelijen Baru
- Gelombang Protes Guncang Serbia, Publik Minta Aleksandar Vucic Diganti
- BPA Fair 2026 Catat Penjualan 300 Barang Sitaan
- Serangan Drone Hantam Generator Listrik Pembangkit Nuklir Barakah
Mendagri Tjahjo Kumolo : Pemerintah Itu Tidak Bodoh Ya. Pemerintah Pasti Tahu Undang-Undang
Potret Berita – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menganggap tak ada yang salah dengan langkah Partai Demokrat yang mengusulkan permintaan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ambang batas pemilihan presiden (Pilpres) atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 % untuk 2019 yang akan datang.
” Tak ada masalah, silakan saja. Dulu Demokrat waktu mimpin juga dua puluh % (PT-nya), ” tutur Tjahjo
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan yang menyambangi MK untuk mendaftarkan permohonan uji materi, terkait hasil rapat paripurna DPR RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penentuan Umum (Pemilu).
Usul PT sebesar 20 % untuk Pilpres 2019 yang akan datang diusulkan pemerintah.
Usul itu di dukung oleh partai-partai pendukung pemerintah.
Sementara partai yang menolak di antaranya yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Amanat Nasional (PAN).
PT sebesar 20 % di anggap tidak mematuhi konstitusi oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Pasalnya pada 2019 yang akan datang, Pilpres dan Pileg di gelar serentak.
Sementara dengan PT 20 %, yang dipakai yaitu hasil pileg 2014.
Tjahjo Kumolo yang disebut mantan Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kalau pemerintah tidak bodoh dan kebijakan untuk menganjurkan PT sebesar 20 % dilakukan lewat kajian oleh beberapa orang yang mumpuni.
” Pemerintah itu tidak bodoh ya. Pemerintah tentu tahu undang-undang, Kami mempunyai biro hukum, tidak mungkin pemerintah memaksa pasal atau ayat yang bertentangan dengan konstitusi, ” tutur Tjahjo.
” Soal nanti ada prespesi berlainan PT itu melanggar konstitusi atau tidak, itu bukan parpol, bukan tokoh masyarakat, bukan anggota DPR, bukan menteri, yang punya hak menentukan yaitu MK, ” Tjahjo menambahkan.
Potret Berita
